Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono secara resmi dijatuhi sanksi adat Toraja oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Sanksi ini merupakan konsekuensi dari materi lawakan yang dianggap menyinggung budaya dan adat istiadat masyarakat Toraja.
Rincian Sanksi Adat yang Dijatuhkan
Sanksi adat yang harus dipenuhi Pandji Pragiwaksono terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi material dan sanksi moral.
Sanksi Material (Lolo Patuan)
Berdasarkan asas adat "lolo patuan", Pandji diwajibkan untuk mempersembahkan:
- 48 ekor kerbau
- 48 ekor babi
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah.
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Kabar Duka & Profil
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK, Ini Rincian Kekayaan Rp 6,3 Miliar
Bupati Ponorogo Dimutasi 138 Pejabat Sebelum OTT KPK: Fakta & Kronologi Lengkap
Roy Suryo Kritik Hukum Tebang Pilih: Beberapa Terpidana Belum Dieksekusi, Saya Langsung Ditahan