MK Ubah Aturan Tanah IKN: Masa HGU Dipangkas, Investor Tak Bisa Kuasai Lahan 190 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah aturan kontroversial mengenai kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya diterapkan di era Presiden Joko Widodo. Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat setelah sebelumnya aturan tanah IKN menuai kritik.
Putusan MK Soal Hak Atas Tanah di IKN
MK mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 16A Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta Pusat ini mengubah secara signifikan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di kawasan IKN.
Perubahan Masa Berlaku Hak Atas Tanah di IKN
Sebelum putusan MK, aturan IKN memberikan jangka waktu hak atas tanah yang sangat panjang:
- HGU: 95 tahun perpanjangan 95 tahun (total 190 tahun)
- HGB: 80 tahun perpanjangan 80 tahun (total 160 tahun)
- Hak Pakai: 80 tahun perpanjangan 80 tahun (total 160 tahun)
Setelah putusan MK, masa berlaku hak atas tanah di IKN menjadi:
- HGU: 35 tahun perpanjangan 25 tahun pembaruan 35 tahun (total maksimal 95 tahun)
- HGB: 30 tahun perpanjangan 20 tahun pembaruan 30 tahun (total maksimal 80 tahun)
- Hak Pakai: 30 tahun perpanjangan 20 tahun pembaruan 30 tahun (total maksimal 80 tahun)
Dasar Pertimbangan MK
MK menilai aturan sebelumnya dalam Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan konstitusi karena:
- Melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah
- Tidak konsisten dengan hukum pertanahan nasional
- Tidak menciptakan kepastian hukum
- Bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Investor Tetap Bisa Berinvestasi dengan Kepastian Hukum
MK menegaskan bahwa cara menarik investor ke IKN bukan dengan memberikan hak istimewa, melainkan dengan menciptakan:
- Kepastian hukum yang jelas
- Penegakan hukum yang adil
- Birokrasi yang sederhana
- Biaya ekonomi yang rendah
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemberian hak istimewa justru melemahkan kedaulatan negara dalam menguasai tanah.
Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak negara serta masyarakat dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara.
Artikel Terkait
Aktivis Pertanyakan Ijazah Jokowi di KPU karena Tak Ada Tanggal Legalitas
Sopir Ojol Tegur Penumpang yang Berbuat Mesum di Kursi Belakang, Polisi Selidiki
Presiden Sebut 50 Nama Oligarki dalam Pertemuan Tertutup, Utamakan Jalur Hukum
Propam Polri Periksa Kapolres Bima Kota Terkait Dugaan Dana dari Bandar Narkoba