MK Pangkas Masa HGU IKN: Investor Tak Bisa Kuasai Lahan 190 Tahun Lagi

- Jumat, 14 November 2025 | 11:25 WIB
MK Pangkas Masa HGU IKN: Investor Tak Bisa Kuasai Lahan 190 Tahun Lagi

MK Ubah Aturan Tanah IKN: Masa HGU Dipangkas, Investor Tak Bisa Kuasai Lahan 190 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah aturan kontroversial mengenai kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya diterapkan di era Presiden Joko Widodo. Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat setelah sebelumnya aturan tanah IKN menuai kritik.

Putusan MK Soal Hak Atas Tanah di IKN

MK mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 16A Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta Pusat ini mengubah secara signifikan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di kawasan IKN.

Perubahan Masa Berlaku Hak Atas Tanah di IKN

Sebelum putusan MK, aturan IKN memberikan jangka waktu hak atas tanah yang sangat panjang:

  • HGU: 95 tahun perpanjangan 95 tahun (total 190 tahun)
  • HGB: 80 tahun perpanjangan 80 tahun (total 160 tahun)
  • Hak Pakai: 80 tahun perpanjangan 80 tahun (total 160 tahun)

Setelah putusan MK, masa berlaku hak atas tanah di IKN menjadi:

  • HGU: 35 tahun perpanjangan 25 tahun pembaruan 35 tahun (total maksimal 95 tahun)
  • HGB: 30 tahun perpanjangan 20 tahun pembaruan 30 tahun (total maksimal 80 tahun)
  • Hak Pakai: 30 tahun perpanjangan 20 tahun pembaruan 30 tahun (total maksimal 80 tahun)

Dasar Pertimbangan MK

MK menilai aturan sebelumnya dalam Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan konstitusi karena:

  • Melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah
  • Tidak konsisten dengan hukum pertanahan nasional
  • Tidak menciptakan kepastian hukum
  • Bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Investor Tetap Bisa Berinvestasi dengan Kepastian Hukum

MK menegaskan bahwa cara menarik investor ke IKN bukan dengan memberikan hak istimewa, melainkan dengan menciptakan:

  • Kepastian hukum yang jelas
  • Penegakan hukum yang adil
  • Birokrasi yang sederhana
  • Biaya ekonomi yang rendah

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemberian hak istimewa justru melemahkan kedaulatan negara dalam menguasai tanah.

Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak negara serta masyarakat dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar