Kasus Pemerkosaan di Kantor Dinas Mamuju: Kronologi dan Penanganan Polisi
Polisi Resor Mamuju berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (25) yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya, MW (24). Kejadian criminal ini berlangsung di dalam salah satu ruangan Kantor Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Mamuju pada Sabtu dini hari, 22 November 2025.
Kronologi Pemerkosaan di Kantor Dinas Mamuju
Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, mengonfirmasi peristiwa ini. Menurut penjelasannya, pelaku AS bekerja sebagai mandor bangunan di sebuah perumahan dekat kantor dinas, sementara korban MW merupakan warga dari Kecamatan Kalukku.
Jalannya peristiwa berawal dari pertemuan keduanya di sebuah kafe di Mamuju. Karena waktu yang sudah larut, pelaku kemudian menawarkan korban untuk menginap di kantor dinas tempatnya kerap bekerja.
"Korban menyetujui tawaran itu dengan syarat eksplisit bahwa ia tidak ingin diperlakukan secara tidak senonoh. Pelaku awalnya menyetujui permintaan ini," jelas Ipda Herman Basir.
Pengkhianatan Janji dan Ancaman Pembunuhan
Namun, janji itu dilanggar. Sesampainya di dalam ruangan kantor, AS berbalik memaksa keinginannya pada MW. Yang lebih mengerikan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani melawan atau menolak.
Korban sempat berusaha melawan, namun karena ancaman yang diterimanya, ia tidak berdaya. Pelaku akhirnya berhasil melakukan tindak pemerkosaan seperti yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Korban Berani Melapor dan Pelaku Ditangkap
Setelah kejadian, pada pagi harinya, korban langsung memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa traumatis ini ke Polres Mamuju. Tindakan cepat korban ini memungkinkan polisi untuk bergerak menangkap terduga pelaku.
"Terduga pelaku AS telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Kami menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersakit," tegas Herman.
Komitmen Polri dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Polresta Mamuju menyatakan komitmen penuhnya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Penyidik juga memastikan bahwa hak-hak korban sebagai pihak yang terdampak akan dilindungi sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ipda Herman Basir juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, "Kami mendorong korban kekerasan atau pelecehan seksual mana pun untuk segera melapor. Laporan masyarakat sangat penting agar tindak pidana dapat ditindaklanjuti dan dicegah berulang."
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan dan keamanan, terutama bagi perempuan di ruang publik maupun privat. Proses hukum terhadap AS akan terus dipantau perkembangannya.
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan