Ustaz Evie Effendi Ditahan Polisi: Tersangka KDRT pada Anak Kandung
Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anak kandungnya sendiri. Tidak hanya ustaz kondang tersebut, tiga orang kerabatnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan Tersangka Akan Dilakukan Pekan Depan
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada keempat tersangka. Pemeriksaan intensif terhadap mereka dijadwalkan akan segera dilakukan pada pekan depan.
Mediasi Gagal, Kasus Berlanjut ke Penyidikan
Sebelum penetapan tersangka, Unit PPA Satreskrim telah melakukan upaya damai melalui mediasi. Proses mediasi antara pelapor (anak kandung berinisial NAT, 19 tahun) dengan Ustaz Evie Effendi dan kerabatnya dilakukan hingga tiga kali. Sayangnya, semua upaya mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan, sehingga kasus terus berlanjut ke tahap penyidikan.
Ancaman Penangkapan Jika Mengabaikan Panggilan
Kompol Anton menegaskan, jika para tersangka tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengeluarkan panggilan kedua. Apabila panggilan kedua tetap diabaikan, langkah tegas berupa penerbitan Surat Perintah Penangkapan (SP) akan segera dilakukan terhadap mereka.
Jerat Hukum UU Penghapusan KDRT
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal yang disangkakan disesuaikan dengan laporan yang dibuat oleh korban, yaitu anak kandung ustaz sendiri.
Kronologi Awal Laporan KDRT
Kasus ini berawal dari laporan NAT (19), anak kandung Ustaz Evie Effendi dari istri pertama. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR. Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyebutkan insiden dugaan KDRT terjadi pada 4 Juli 2025, saat NAT mengunjungi rumah ayahnya untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan, namun justru mengalami tindak kekerasan.
Selain UU KDRT, kuasa hukum juga melaporkan tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik.
Artikel Terkait
Putri Akbar Tandjung, Karmia Krissanty, Meninggal Dunia
Teknologi Video Face Swap AI: Dari Hiburan Viral hingga Tantangan Etika
Prajaniti Hindu Bali Ajukan Keberatan Resmi atas Izin Takbiran yang Bertepatan dengan Nyepi
Iran Tunjuk Ayatollah Seyed Mojtaba Khamenei, Tolak Tegas Campur Tangan AS