Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Lampung Akhirnya Terungkap
PARADAPOS.COM - Misteri terdamparnya ribuan batang kayu gelondongan di bibir Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mulai terkuak. Investigasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menemukan bahwa kayu-kayu tersebut memiliki nomor seri dan barcode resmi dari Kementerian Kehutanan.
Barcode dan Logo SVLK Melekat pada Kayu
Dalam penelusuran di lokasi, terlihat stiker barcode berwarna kuning yang menempel pada kayu. Stiker tersebut bertuliskan 'Kementerian Kehutanan Republik Indonesia' dan nama perusahaan 'PT Minas Pagai Lumber'.
Yang lebih mencolok, terdapat logo sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) Indonesia berupa centang dengan gambar daun. Logo ini merupakan tanda legalitas kayu yang sah di Indonesia.
"Kami cek ada barcode dan nomor seri yang menempel di kayu-kayu itu. Sekarang sedang kami telusuri keabsahannya," tegas Irjen Helfi di Mapolda Lampung, Senin (8/12/2025).
Polda Lampung Gandeng Kementerian Kehutanan Selidiki Asal Usul
Polda Lampung telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan untuk mengusut asal-muasal kayu tersebut. Pemeriksaan mendalam terhadap dokumen registrasi penebangan kayu sedang dilakukan.
"Dokumen-dokumen yang terkait dengan registrasi penebangan kayu itu akan diperiksa. Apakah benar teregistrasi atau justru ada penyimpangan, nanti hasilnya akan kami sampaikan," ujar Kapolda.
Penyelidikan ini bertujuan mengungkap apakah kayu gelondongan ini merupakan produk legal atau bagian dari praktik pembalakan liar (illegal logging) yang meresahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Tabungan Haji Pasutri Korban Banjir Ditemukan Utuh di Lumpur, Kisahnya Viral!
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Kerugian Korban Tembus Rp19,3 Miliar
Update Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku Tidak Dilepas, Kerugian Ratusan Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Tindak Tegas: Ini Responsnya