Permintaan Pecat Bahlil & Dirut PLN: Polemik Klaim 93% Listrik Aceh Pulih vs Fakta Lapangan

- Selasa, 09 Desember 2025 | 14:00 WIB
Permintaan Pecat Bahlil & Dirut PLN: Polemik Klaim 93% Listrik Aceh Pulih vs Fakta Lapangan
Permintaan Pecat Bahlil dan Dirut PLN Buntut Klaim Listrik Aceh Pulih 93% - Analisis Lengkap

Presiden Diminta Pecat Bahlil dan Dirut PLN Usai Klaim Listrik Aceh Pulih 93% Dikoreksi

PARADAPOS.COM - Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Permintaan ini disampaikan menyusul klarifikasi bahwa pernyataan sebelumnya mengenai pemulihan listrik di Aceh yang mencapai 93% ternyata tidak akurat.

“Ini maksudnya apa, mau nge-prank korban bencana yang sedang berduka? Atau sengaja menyampaikan informasi bahwa PLN memang sudah bekerja maksimal dan tujuannya Asal Bos Senang (ABS). Sungguh sangat menjijikkan apa yang sudah kalian lakukan,” kata Yudhistira pada Selasa (9/12/2025).

Sebagai orang yang memiliki ikatan dengan Aceh, Yudhistira menyatakan sakit hati dengan tindakan pejabat yang dinilai menyampaikan informasi palsu kepada korban bencana. “Saya rasa tidak ada jalan lain Presiden harus memecat Menteri ESDM dan Dirut PLN karena jelas telah mempermainkan rakyat Aceh yang tengah berduka,” imbuhnya.

Fakta Lapangan: Listrik Masih Mati Total di Sejumlah Wilayah

Yudhistira mengungkapkan bahwa timnya yang tersebar di wilayah Aceh Tamiang, Aceh Utara, hingga Aceh Tengah (Takengon dan Bener Meriah) melaporkan kondisi yang memprihatinkan pasca-bencana, dengan listrik yang masih mati total. Ia memahami bahwa situasi pascabencana besar memang sulit, namun informasi yang tidak akurat justru dinilai menyakitkan.

“Informasi yang disampaikan Menteri ESDM soal kondisi kelistrikan yang hampir pulih secara keseluruhan, tentu bisa menjadi hiburan bagi para korban, tapi sekarang justru informasi itu menjadi sesuatu yang menyakitkan karena kami anggap hanya prank,” ujarnya.

Tanggung Jawab dan Tuntutan

Yudhistira menegaskan bahwa pernyataan Bahlil di media tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh Dirut PLN Darmawan Prasodjo sebagai institusi di bawahnya. “Artinya Darmo harus ikut bertanggung jawab dengan kesalahan yang kami anggap sangat fatal. Enak sekali cuma minta maaf. Kami minta mundur atau Presiden kami desak pecat kedua pejabat ini,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal akuntabilitas pejabat negara, dengan menyatakan bahwa pejabat semestinya bersyukur sistem hukum Indonesia tidak seperti Korea Utara yang dikenal tegas menghukum pejabat gagal.

Klarifikasi Resmi dan Permohonan Maaf dari Dirut PLN

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025), Dirut PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Aceh. Ia mengakui bahwa klaim pemulihan listrik mencapai 93% adalah informasi yang tidak akurat.

Penyebab Gangguan dan Tantangan Teknis

Darmawan menjelaskan bahwa kegagalan sinkronisasi kelistrikan telah mengisolasi seluruh wilayah Aceh dari jaringan Sumatera. Penyebab utamanya adalah robohnya enam tower transmisi Bireuen–Arun akibat pelebaran sungai yang drastis dari 80 meter menjadi lebih dari 300 meter karena banjir bandang, yang juga menyebabkan kabel transmisi hilang terbawa arus.

Target Pemulihan yang Diperbarui

PLN kini memperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hari ke depan untuk memulihkan sistem kelistrikan secara menyeluruh di Aceh, termasuk memastikan aliran listrik di Banda Aceh pulih sepenuhnya. Tim recovery telah dikerahkan dan Darmawan memastikan dirinya berada di Aceh untuk memantau penanganan langsung.

“Kami minta maaf karena telah menyampaikan informasi bahwa sistem kelistrikan di Aceh akan meningkat menjadi 93%. Ternyata, dalam prosesnya kami menghadapi tantangan hambatan teknis,” ujar Darmawan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar