Perpol Kapolri No. 10/2025 Dikritik: Hambat Reformasi Polri & Abaikan Putusan MK

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:50 WIB
Perpol Kapolri No. 10/2025 Dikritik: Hambat Reformasi Polri & Abaikan Putusan MK

SETARA Institute Kritik Perpol Kapolri: Berisiko Mundurkan Reformasi Polri

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksudkan sebagai penegas batas ranah sipil dan kepolisian justru memantik polemik. Alih-alih menjadi rem ekspansi kewenangan, efektivitas putusan itu dipertanyakan setelah Kapolri menerbitkan aturan baru.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menyoroti dampak putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menyatakan frasa dalam Penjelasan UU Polri menimbulkan kerancuan norma dan ketidakpastian hukum.

“MK menegaskan bahwa frasa tersebut telah mengaburkan makna kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini titik penting untuk koreksi kebijakan,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.

Perpol Kapolri Dinilai Kontradiktif dengan Putusan MK

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga sipil.

Ikhsan menilai, alih-alih memperkuat pesan konstitusional MK, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan upaya pembatasan peran Polri di ranah sipil.

“Putusan MK seharusnya menjadi energi korektif bagi pemerintah dan cermin bagi Polri untuk mempercepat konsolidasi reformasi kelembagaan,” katanya.

Ia mengingatkan, perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif berisiko mengaburkan prinsip supremasi sipil dan merusak agenda reformasi sektor keamanan.

Daftar 17 Lembaga: Kemajuan Kecil dengan Risiko Besar

Mengenai daftar 17 kementerian dan lembaga dalam Perpol 10/2025, Ikhsan menyebut ini bisa dipandang sebagai kemajuan kecil. Sejak UU Polri 2002, penempatan polisi di jabatan sipil berlangsung tanpa daftar yang jelas.

Halaman:

Komentar