Richard Lee Resmi Ditahan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Paradapos.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter sekaligus public figure, Richard Lee, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait laporan yang dilayangkan oleh dokter sekaligus influencer, Dr. Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan.
Kronologi Penetapan Tersangka Richard Lee
Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya sejak 2 Desember 2024. Berdasarkan penjelasan resmi dari Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, penetapan Richard Lee sebagai tersangka (dengan inisial RL) dilakukan pada 15 Desember 2025.
Jadwal Pemeriksaan yang Diundur
Reonald menyebutkan bahwa Richard Lee sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena pihak Richard Lee meminta penjadwalan ulang.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Kontroversi Materi Stand Up Comedy Mens Rea