Ancaman Pidana Menurut KUHP Baru
Deolipa mengingatkan adanya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Jika materi komedi dinilai menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka pelakunya dapat dipidana.
"Karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan," jelas Deolipa. Namun, ia memperkirakan Gibran kecil kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Tapi bisa dipidana," pungkasnya.
Kontroversi dan Kecaman Publik
Komedi Pandji Pragiwaksono dalam special show Mens Rea sebelumnya telah memicu kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan Ina Liem dan musisi dr. Tompi. Mereka menilai tidak pantas menjadikan fisik seseorang sebagai bahan candaan.
Insiden ini kembali menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dalam komedi dengan penghormatan terhadap institusi dan jabatan negara.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Kontroversi Materi Stand Up Comedy Mens Rea