"Hal ini mengakibatkan korban hamil 8 bulan," tegas Reonald Simanjuntak.
Permintaan Gugurkan Kandungan dan Janji Palsu
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa saat kandungan korban berusia 8 bulan, terlapor diduga menyuruh korban untuk meminum obat guna menggugurkan janin. Namun, permintaan ini ditolak oleh korban.
Anrez Adelio kemudian membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab penuh terhadap korban serta bayi yang dikandungnya. Kenyataannya, menurut laporan, terlapor tidak memenuhi janji tersebut. Ketidakbertanggungjawaban inilah yang mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya.
Barang Bukti yang Diserahkan
Korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk mendukung laporannya. Barang bukti tersebut antara lain:
- Cuplikan screenshot percakapan
- Bukti chat
- Surat pernyataan dari terlapor
- Fotokopi dokumen identitas terlapor
- Foto terlapor
- Foto hasil USG kehamilan
Proses Hukum Berjalan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Anrez Adelio ini saat ini resmi ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut tuntas perkara ini.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Kontroversi Materi Stand Up Comedy Mens Rea