Lebih lanjut, dokter yang dikenal publik ini menegaskan sikap kooperatifnya. "Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum."
Dalam pernyataannya, Dokter Richard Lee juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran tidak perlu dibela secara emosional. "Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," tegasnya.
Kronologi Kasus Dokter Richard Lee vs Doktif
Kasus hukum ini berawal dari laporan yang diajukan Doktif alias Dokter Samira kepada pihak kepolisian. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Desember 2024.
Pada hari yang sama dengan pernyataannya, yaitu Rabu, 7 Januari 2026, Dokter Richard Lee diagendakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Masyarakat dan media kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus saling lapor antara dua figur publik di dunia kecantikan ini.
Artikel Terkait
Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Penolakan, Status Bukti Disita, dan Perkembangan Hukum Terbaru
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?