Anggota TNI Ditegur Hakim di Sidang Korupsi Nadiem Makarim, Menuai Sorotan
Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek era Nadiem Makarim menjadi perhatian publik. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahkan menegur langsung anggota TNI yang bertugas.
Hakim Tegur Posisi Pengamanan TNI
Saat persidangan berlangsung, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah meminta tiga anggota TNI yang berdiri di dekat pintu untuk mengubah posisi. Alasannya, posisi mereka dianggap mengganggu jalannya persidangan dan aktivitas peliputan media.
"Sebelum dilanjutkan, rekan TNI bisa menyesuaikan posisi. Jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera dan pandangan dari belakang," ujar Purwanto di Ruang Sidang Hatta Ali. Permintaan hakim tersebut kemudian dipatuhi oleh ketiga personel.
Kritik dari Amnesty, Imparsial, dan Mahfud MD
Kehadiran TNI di sidang pidana umum ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hal ini berpotensi menciptakan suasana intimidatif dan bertentangan dengan prinsip peradilan independen.
"TNI bukan satuan pengamanan ruang sidang. Kehadiran personel militer justru memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, hingga terdakwa," tegas Usman.
Imparsial melalui penelitinya, Riyadh Putuhena, menyatakan mekanisme pengamanan pengadilan seharusnya dilakukan oleh aparat internal berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), kecuali dalam kondisi ancaman tinggi seperti terorisme.
Artikel Terkait
Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Penolakan, Status Bukti Disita, dan Perkembangan Hukum Terbaru
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?