Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut. "Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," ujar Ardila. Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor, Doktif, telah lebih dulu dilakukan.
Kasus Terkait: Dokter Detektif Juga Jadi Tersangka
Di sisi lain, pelapor dalam kasus Richard Lee, yaitu dr. Amira Farahnaz (Dokter Detektif), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 12 Desember 2025.
Laporan tersebut berawal dari unggahan di akun Instagram @dokterdetektifreal pada 4 Maret 2025. Upaya mediasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan gagal karena kedua pihak tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.
Siapa Richard Lee dan Dokter Detektif?
Richard Lee adalah dokter kecantikan, pengusaha, dan YouTuber ternama di Indonesia yang dikenal dengan konten edukasi keamanan produk skincare.
Sementara Dokter Detektif (Doktif) adalah akun misterius yang viral di media sosial (terutama TikTok) karena mengulas produk skincare dengan metode uji laboratorium untuk mengungkap klaim berlebihan atau kandungan berbahaya.
Perkembangan kedua kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keduanya adalah figur populer di dunia edukasi kecantikan dan kesehatan kulit di Indonesia.
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Awal Mula Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri
Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Penolakan, Status Bukti Disita, dan Perkembangan Hukum Terbaru
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All