Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Tudingan Ijazah Palsu
PARADAPOS.COM - Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diajukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai respons atas tudingan yang menyeret namanya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI.
Dasar Pelaporan dan Identitas Terlapor
Roy Suryo, yang didampingi sejumlah kolega, melaporkan ketujuh orang berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sejak Selasa, 6 Januari 2026. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Bantahan Tudingan Ijazah Palsu dan Kasus Hambalang
Roy Suryo geram dan membantah keras semua tudingan yang diarahkan padanya. Ia menyatakan bahwa tudingan ijazah S1 dan S2-nya palsu adalah tidak berdasar dan dapat diverifikasi secara terbuka. Untuk menguatkan bantahannya, Roy menunjukkan dokumen akademik lengkap dari jenjang sarjana hingga doktoral.
Selain isu ijazah, klaster tudingan kedua yang dibantah adalah keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang di era Presiden SBY. Roy menegaskan isu tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan fitnah yang sengaja disebarkan untuk merusak nama baiknya.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI