Proses Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya menunggu langkah lanjutan penyidik. Ia membandingkan kecepatan penanganan laporan ini dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Jokowi. Khozinudin berharap aparat penegak hukum bertindak adil, profesional, dan tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan polisi (LP).
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo. Menurutnya, hal ini mencerminkan keraguan penyidik terhadap dasar hukum penetapan tersangka kliennya.
Perkembangan Terkini Pemeriksaan
Sangadji mengungkapkan bahwa hingga kini, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang meringankan dari pihak Roy Suryo cs belum terjadwal. Ia juga menyebut lima tersangka dalam klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, belum dipanggil atau diperiksa.
Pihak kuasa hukum menampik narasi bahwa Roy Suryo sengaja memperlambat proses hukum. Mereka justru menagih jadwal pemeriksaan dan menginginkan proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI