Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster Pertama
Kelompok pertama awalnya terdiri dari lima tersangka, yaitu:
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian digugurkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui proses restorative justice.
Klaster Kedua
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu:
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli seperti Rocky Gerung ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Artikel Terkait
Reza Arap Diduga di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi Minta Kooperatif
Tika Mega Lestari Meninggal Dunia: Penyebab Anemia Aplastik & Kanker Mulut
Video Sok Imut Viral TikTok 35 Menit: Link Asli Terabox dan Bahaya Penipuan
Kapolri Tantang Dicopot, DPR RI Tolak Penggabungan Polri ke Kemendagri