Aturan Baru BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuannya
PARADAPOS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat aturan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin kebijakan baru yang ditegaskan adalah larangan bagi siswa untuk membawa pulang makanan MBG ke rumah.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah risiko keamanan pangan yang masih kerap ditemukan di lapangan.
Perjanjian Tertulis antara SPPG dan Sekolah
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima program MBG.
Perjanjian tersebut mengatur secara rinci mekanisme distribusi, waktu konsumsi, hingga pembagian tanggung jawab antara pihak penyedia makanan dan sekolah.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” tegas Nanik, seperti dikutip dari laporan (27/1/2026).
Pembagian Tanggung Jawab yang Jelas
Dalam perjanjian itu, BGN menegaskan pembagian peran yang jelas:
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Polisi dan TNI Akui Salah & Minta Maaf ke Pedagang Es Gabus Viral, Ini Hasil Lab
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Fatal Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Bisa Sebabkan Henti Jantung Mendadak, Ini Faktanya