PARADAPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya menyerahkan dokumen fotokopi legalisir ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada penggugat, Bonatua Silalahi, pada Senin (9/2/2026). Penyerahan ini mengakhiri proses permohonan informasi publik yang berlangsung selama enam bulan, sejak 3 Agustus 2025, dan melalui perjalanan hukum yang cukup panjang, termasuk pencabutan Peraturan KPU (PKPU) dan putusan Komisi Informasi Publik (KIP).
Perjalanan Panjang Permohonan Informasi
Bonatua Silalahi pertama kali mengajukan permintaan untuk mendapatkan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 itu pada awal Agustus tahun lalu. Awalnya, upayanya menemui jalan buntu. KPU sempat menolak permintaan tersebut dengan merujuk pada PKPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan dokumen pribadi. Kebijakan ini kemudian memantik reaksi publik dan perhatian dari anggota DPR.
Tekanan dari berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil. KPU mencabut PKPU yang menjadi ganjalan tersebut. Meski demikian, ketika dokumen akhirnya diserahkan, sembilan item informasi di dalamnya—termasuk tanggal lahir—masih ditutupi atau dikaburkan. Kondisi ini membuat Bonatua merasa dokumen yang diterimanya belum lengkap dan kurang bermakna.
Peran KIP dan Akhir dari Gugatan
Tak menyerah, Bonatua kemudian membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik Pusat. Proses sidang yang berlangsung sebanyak enam kali akhirnya memutuskan bahwa KPU harus membuka sembilan item informasi yang sebelumnya ditutupi. KPU memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun lembaga tersebut memilih untuk mematuhi putusan KIP.
Bonatua mengungkapkan apresiasinya atas keputusan akhir KPU. "Saya berterima kasih kepada Ketua dan Anggota KPU Pusat, yang tidak lagi melakukan banding ke PTUN," ujarnya.
Dokumen Diserahkan ke Publik
Setelah menerima dokumen dalam bentuk lengkap, Bonatua mengaku menemukan beberapa kejanggalan antara dua fotokopi ijazah yang diterimanya. Namun, ia menekankan bahwa dirinya bukanlah ahli untuk menganalisis lebih jauh. Ia memilih untuk membuka akses dokumen tersebut kepada khalayak yang lebih kompeten.
"Saya akan memposting fotokopi legalisir ijazah Jokowi itu di akun saya dan mempersilakan para peneliti untuk menelitinya," tuturnya. Langkah ini diambil agar penilaian terhadap dokumen dapat dilakukan secara objektif oleh publik.
Apresiasi untuk Iklim Demokrasi
Dalam pernyataannya, Bonatua juga menyampaikan penghargaan kepada berbagai pihak yang dianggapnya telah mendukung proses transparansi ini. Ia secara khusus menyebut peran Presiden Prabowo Subianto dan anggota KIP Pusat.
"Tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menjaga iklim demokrasi sampai saat ini, dan kepada Ketua dan Anggota KIP Pusat," jelasnya.
Perjuangan Bonatua Silalahi dalam mengupayakan transparansi informasi publik ini menuai apresiasi. Kisahnya menunjukkan betapa kompleksnya perjalanan menuju keterbukaan, namun juga membuktikan bahwa mekanisme hukum dan pengawasan publik dapat bekerja untuk memastikan akuntabilitas. Dokumen yang kini tersedia untuk ditelaah lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan yang dibutuhkan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026