ICW Minta KPK Awasi Ketat Skema Triliunan Rupiah di Program Gizi Polri

- Selasa, 24 Februari 2026 | 08:50 WIB
ICW Minta KPK Awasi Ketat Skema Triliunan Rupiah di Program Gizi Polri

PARADAPOS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dengan ketat mekanisme pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang dijalankan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari. Permintaan ini disampaikan melalui surat yang diterima Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK pada Selasa, 24 Februari 2026, menyusul kekhawatiran ICW akan potensi konflik kepentingan dalam skema yang melibatkan dana triliunan rupiah tersebut.

Potensi Konflik Kepentingan dalam Struktur Pengelolaan

Kekhawatiran utama ICW berpusat pada struktur kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari yang menjalin hubungan erat dengan hierarki kepolisian. Yayasan ini memiliki cabang di hampir seluruh Polda dan Polres, dengan posisi ketua yang lazimnya dijabat oleh istri dari Kapolda atau Kapolres setempat. Menurut ICW, struktur semacam ini menciptakan titik rawan konflik kepentingan, di mana garis antara kepentingan institusi negara dan yayasan keluarga menjadi kabur.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menjelaskan temuannya. “Indikasinya hampir semua Polres dan Polda memiliki Yayasan Kemala Bhayangkari. Lazimnya, ketua yayasan adalah istri dari Kapolres atau Kapolda,” ungkapnya.

Keistimewaan Regulasi dan Besaran Anggaran yang Dipertanyakan

ICW juga menyoroti sejumlah keistimewaan regulasi yang dinikmati Polri dalam program SPPG ini. Salah satunya adalah tidak adanya batasan jumlah unit SPPG yang boleh dikelola, berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal 10 unit. Keistimewaan lain yang mencolok adalah besaran insentif harian.

Berdasarkan petunjuk teknis, setiap unit SPPG berhak mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang diberikan selama 313 hari dalam setahun. Dengan 1.179 unit SPPG yang diresmikan pada pertengahan Februari 2026, total dana insentif yang berpotensi beredar mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

“Berdasarkan petunjuk teknis, Rp6 juta itu diberikan per hari oleh BGN kepada masing-masing SPPG, tanpa syarat terkait jumlah porsi atau ketentuan lain,” jelas Yassar.

Ia menambahkan bahwa insentif tersebut merupakan dana tambahan di luar alokasi untuk biaya operasional, penggantian, serta dana awal pendirian setiap SPPG sebesar Rp500 juta.

Permintaan Pengawasan dan Dasar Hukum yang Dilanggar

Dalam suratnya, ICW tidak hanya menyampaikan temuan, tetapi juga mencantumkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam skema ini. Regulasi tersebut mencakup ketentuan administrasi pemerintahan, disiplin anggota kepolisian, serta aturan yang secara tegas melarang konflik kepentingan.

“Pada intinya ada larangan konflik kepentingan, baik karena hubungan kekeluargaan maupun finansial. Ketentuan itu mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk Kepolisian,” tegas Yassar.

ICW mengakui keterbatasan sumber daya organisasi masyarakat sipil untuk menelusuri seluruh jaringan yayasan yang tersebar luas ini. Oleh karena itu, mereka menaruh harapan pada KPK sebagai lembaga negara yang memiliki kapasitas dan kewenangan lebih memadai.

“Harapannya, lembaga negara seperti KPK memiliki sumber daya lebih untuk memantau dan menelusuri indikasi konflik kepentingan tersebut,” tuturnya.

Kekhawatiran atas Tujuan Program yang Tersimpangkan

Di balik analisis administratif dan hukum, ICW menyampaikan kekhawatiran yang lebih mendasar. Mereka menilai keterlibatan aparat keamanan dan elite politik dalam proyek pemenuhan gizi berisiko menggeser tujuan utama program, yaitu memerangi stunting dan meningkatkan gizi masyarakat, menjadi arena yang sarat kepentingan.

“Jika ada keterlibatan TNI, Polri, dan pihak-pihak dari kalangan elite, ini berpotensi membuat kompetisi menjadi tidak adil,” pungkas Yassar.

Permintaan pengawasan dari ICW ini menandai sebuah langkah preventif. Mereka berupaya mengingatkan semua pihak sebelum potensi masalah dalam pengelolaan dana publik yang masif ini benar-benar terwujud, demi menjaga integritas program strategis nasional.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar