PARADAPOS.COM - Tiga anggota kepolisian di Jambi dikenai sanksi etik karena diduga menyaksikan dan membiarkan aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, yang juga merupakan calon anggota Polwan. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Jambi pada Selasa (7/4/2026) memutuskan ketiga oknum tersebut bersalah atas pembiaran. Sementara itu, dua anggota lain yang diduga sebagai pelaku utama telah dipecat lebih dulu dan kini menghadapi proses pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Rincian Sanksi untuk Tiga Oknum Pembiaran
Dalam sidang yang digelar pekan lalu, majelis KKEP menjatuhkan sanksi kepada Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ. Hukuman yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta penempatan khusus selama 21 hari. Keputusan ini berlandaskan pada temuan bahwa mereka, yang berada di lokasi kejadian, dinilai lalai menjalankan kewajiban dasar sebagai aparat untuk mencegah tindak kejahatan.
Dua Pelaku Utama Sudah Dipecat
Sebelum sanksi etik ini dijatuhkan, dua anggota lain yang diduga terlibat langsung sebagai pelaku telah mendapat hukuman lebih berat. Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri pada Februari 2026. Pemberhentian itu menyusul pembuktian bahwa keduanya melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Selain sanksi administratif, keduanya juga menjalani proses hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi Kejadian yang Memilukan
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda di Kota Jambi. Korban, yang berinisial C, dilaporkan mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil. Kronologi yang terungkap menyebutkan, korban pertama kali dijemput oleh salah satu pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah kos. Setelah mengalami kekerasan di sana, korban yang dalam kondisi tidak sadar kemudian dipindahkan ke lokasi lain dan kembali menjadi korban untuk kedua kalinya pada hari yang sama. Kasus ini baru dilaporkan ke pihak berwajib pada Januari 2026 setelah keluarga menyadari trauma berat yang dialami korban.
Respons dan Komitmen Polda Jambi
Pihak kepolisian Daerah Jambi menyatakan menyesalkan dan tidak mentolerir tindakan para anggotanya yang terlibat. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa seluruh oknum telah melanggar norma hukum dan kode etik profesi.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik,” tegas Erlan Munaji.
Polda Jambi juga secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta berjanji memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Sorotan Publik dan Tuntutan Keadilan
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan dan sorotan publik yang luas, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Banyak pihak yang menyoroti putusan sanksi etik terhadap tiga oknum yang hanya menyaksikan, dengan pandangan bahwa hukuman tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan yang seutuhnya. Muncul desakan agar penegakan hukum dilakukan lebih tegas untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Menparekraf Widiyanti Ditegas DPR Saat Kebingungan Papar Anggaran
Menteri Amran Sebut Pengkritik Program Makan Bergizi Gratis Tak Pernah Merasakan Miskin
Teknologi AI Ubah Gambar Statis Jadi Video Animasi dalam Hitungan Menit
Api.co.id Catat 2 Juta Hits dalam Dua Bulan, Luncurkan WhatsApp API Berlisensi Meta