Ketua GRIB Jaya Tantang Pemerintah Buktikan Klaim Lahan Bongkaran Milik Negara

- Jumat, 10 April 2026 | 14:50 WIB
Ketua GRIB Jaya Tantang Pemerintah Buktikan Klaim Lahan Bongkaran Milik Negara

PARADAPOS.COM - Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, secara tegas membantah pernyataan Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang menyebut lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai aset negara. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/4/2026), Hercules menyatakan kesiapannya untuk mengosongkan lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi itu dalam hitungan jam, namun dengan satu syarat: harus ada bukti sah yang menunjukkan kepemilikan negara. Pernyataan ini menandai eskalasi sengketa hukum yang melibatkan klaim pemerintah untuk membangun rumah rakyat di atas lahan yang diklaim pihak lain telah dimiliki secara turun-temurun sejak era kolonial.

Kesiapan Kosongkan Lahan dengan Syarat Hukum yang Jelas

Dengan nada tegas namun terukur, Hercules menantang pemerintah untuk membuktikan klaimnya di atas meja hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi program pemerintah jika legalitas negara terbukti, namun menolak cara-cara yang dianggapnya membangun opini publik sepihak sebelum proses hukum selesai.

“(Kalau) benar punya negara, hari ini ini cuma 30 menit, mobil ini 30 menit ini semua manusia di dalam semua keluarin semua. Paling lama jam 12 sudah kosongkan ini, nggak usah pakai tangan-tangan aparat. Kalau ini punya negara. Tapi kalau tidak jangan,” tuturnya dalam jumpa pers tersebut.

Hercules menambahkan bahwa dukungannya terhadap program pemerintah, termasuk pembangunan rumah rakyat, adalah harga mati. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang merasa memiliki hak sah.

“Sekarang kita dukung programnya, tapi tolong teman-teman pembantu beliau ini atau Menteri atau siapa pun Menteri BUMN atau pemerintah jangan sedikit-sedikit perintah Pak Presiden, program Pak Presiden, tapi di bawah itu bikin seenaknya menindas, merugikan rakyat pakai tangan aparat negara apa segala macam. Jangan, Itu saya katakan itu jangan,” tegasnya.

Gugatan Hukum dan Klaim Kepemilikan Sejak 1923

Menanggapi klaim pemerintah, kuasa hukum dari Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihaknya membantah keras narasi bahwa lahan tersebut adalah tanah negara bebas yang siap dibangun.

Wilson memaparkan bahwa tanah tersebut memiliki dasar kepemilikan yang kuat, yaitu Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Kliennya, Sulaeman Effendi, disebut sebagai ahli waris sah yang masih menyimpan dokumen asli tersebut. Menurutnya, klaim negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat mengingat tidak pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah kepada pemilik awal.

“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah. Pembangunan tidak boleh menjadi legitimasi untuk penggusuran yang mengabaikan aspek hukum,” ungkap Wilson.

Kecacatan Yuridis dan Kritik atas Sertifikat HPL

Lebih lanjut, Wilson menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT KAI pada tahun 2008. Ia menilai sertifikat itu mengandung cacat yuridis, khususnya error in objecto, karena mengabaikan hak yang telah ada lebih dahulu. Dalam hukum agraria, prinsip prior tempore potior jure menegaskan bahwa hak yang lahir lebih awal memiliki kedudukan lebih kuat.

“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” jelasnya.

Pihaknya juga mengajukan argumen penguasaan fisik secara terus-menerus sejak 1923, yang merujuk pada doktrin rechtsverwerking dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Doktrin ini pada intinya menyatakan bahwa pihak yang menelantarkan haknya dalam waktu lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim.

Permintaan Hormati Proses Hukum dan Status Quo

Wilson juga menyayangkan adanya laporan pidana yang menimpa kliennya, yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi di tengah sengketa perdata. Ia mengingatkan adanya asas prejudicieel geschil yang mengharuskan proses pidana ditangguhkan hingga ada keputusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan asas prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan proses hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak, termasuk Kementerian PKP dan PT KAI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga status quo objek sengketa hingga ada putusan inkracht dari pengadilan.

Latar Belakang Klaim Pemerintah

Klaim pemerintah berawal dari pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait saat meninjau lokasi pembangunan perumahan rakyat di lahan aset PT KAI. Dalam arahan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, pemerintah berkomitmen merealisasikan program tiga juta rumah dengan memanfaatkan aset BUMN, termasuk lahan di dekat Stasiun Tanah Abang yang disebutnya dikuasai pihak ketiga.

“Saya tegaskan negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi sudah punya kekuatan hukum yang tetap, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat, negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun,” kata Maruarar dalam kunjungan kerjanya, Ahad (5/4/2026).

Pernyataan menteri yang menegaskan "negara tidak boleh kalah" inilah yang kemudian memantik respons keras dan gugatan hukum dari pihak yang mengklaim kepemilikan sah, menyulut perdebatan publik antara percepatan pembangunan dan penghormatan terhadap proses serta kepastian hukum.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar