PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Pengujian yang dilakukan di Puslabfor Polri yang terakreditasi itu mencakup pemeriksaan mendetail terhadap material kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Langkah ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pada Jumat (17/4/2026), menyusul penghentian penyidikan terhadap salah satu tersangka.
Hasil Uji Laboratorium dan Respons Lembaga Independen
Dalam penjelasan lebih lanjut, Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pihak penyidik telah mengupayakan uji independen. Namun, sejumlah lembaga ternama yang didekati menyatakan tidak memiliki kapasitas teknis untuk melakukan pemeriksaan forensik semacam itu.
“Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen, di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” jelasnya.
Latar Belakang Penghentian Penyidikan
Kasus ini telah memasuki babak baru dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya proses restorative justice, di mana Rismon secara langsung menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh pihak Presiden Jokowi dalam suatu pertemuan di Gedung Ditreskrimum.
“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” tutur Imanuddin, menegaskan dasar prosedural yang dijalankan.
Peta Tersangka dan Perkembangan Terkini
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama mencakup nama-nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan dan memenuhi proses restorative justice. Proses hukum terhadap tersangka lainnya disebutkan tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh penghentian kasus terhadap Rismon.
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan ke Oknum Polisi Terkait Fee Proyek Rp16 Miliar di Bekasi
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus
Konten Kreator Zahra Viral, Tautan Palsu 6 Menit 40 Detik Ancam Keamanan Data