Pengajar Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Anak dan Pemerasan Santri

- Rabu, 06 Mei 2026 | 02:50 WIB
Pengajar Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Anak dan Pemerasan Santri

PARADAPOS.COM - Seorang pengajar di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial Ashari, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polresta Pati menerima laporan pada Juli 2024, dengan rentang kejadian dugaan sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Selain tindak asusila, terungkap pula praktik pemerasan dan penggelapan harta benda yang dialami oleh salah satu karyawannya selama bertahun-tahun.

Pengabdian yang Berujung Penyesalan

Seorang pria bernama Sofi, warga Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, buka suara mengenai pengalamannya bekerja untuk Ashari. Selama 11 tahun, ia mengaku mengabdikan diri tanpa imbalan. “Saya di sini memberi keterangan, kasihan korban. Saya korban harta benda sejak 2008 sambatan (kerja tanpa bayaran) siang-malam sampai 2018. Kerja nggak dibayar, kalau punya uang saya kasihkan ke dia (Ashari),” tuturnya.

Ia mengisahkan bagaimana awalnya ia mengagumi sosok Ashari yang dianggapnya sebagai wali Allah. Demi keyakinan itu, Sofi rela membangun pondok pesantren, mushola, hingga madrasah. “Ikut Ashari diajak kerja berjuang. Tenaga saya dimanfaatkan untuk sambatan membangun mushola terus pondok,” ungkapnya.

Bahkan, demi mengikuti Ashari, Sofi harus berbohong kepada orang tuanya sendiri. “Saat itu (2008) disuruh mengaku ke orang tua saya, saya mondok di Jepara biar uang orang tua saya bisa masuk ke sini. Uangnya banyak nggak kehitung. Di 2009 pernah jual tanah Rp 9 juta,” ujarnya.

Sadar Setelah Segalanya Hilang

Kesadaran Sofi mulai muncul pada tahun 2018. Pemicunya adalah ketika sertifikat rumahnya dibawa Ashari untuk dijadikan jaminan utang, namun tidak kunjung dibayar. “Mulai sadar 2018. Saya keluar karena sertifikat rumah saya diambilkan hutang tapi nggak dibayar, terus saya bingung nggak kerja bayarnya gimana, diomongo orang kok jadi budak terus nggak mikir masa depan,” paparnya.

Tekanan dari teman-temannya yang melihat ia terus dieksploitasi akhirnya membuka matanya. Ia memutuskan pergi meninggalkan lingkungan pesantren tersebut.

Modus Klaim Keturunan Nabi dan Doktrin Sesat

Dalam kesaksiannya, Sofi juga mengungkapkan praktik penyimpangan ajaran yang dilakukan Ashari. Sang kiai disebut-sebut mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi Muhammad sehingga merasa berhak atas istri orang lain. “Kalau salaman istri saya kalau ketemu dicium pipi kiri, pipi kanan, kening, mulut. Banyak santri merasakan semuanya, doktrinnya itu ‘donya sak isine nure Kanjeng Nabi’, lalu ditambahi ‘donya sak isine iki halal kanggo dzurriyahe Kanjeng Nabi’. Maka menurutnya kalau istrimu dikawin dia halal, dia mengaku khariqul 'adat,” bebernya dengan nada emosi.

Ia menambahkan, banyak santriwati yang menjadi korban pelecehan. Mulai dari dipegang, dipeluk, dicium, hingga ditiduri. “Kalau zina nggak ada yang melihat, bisa aja cewek kalau ketemu dirangkuli banyak, didiamkan karena orangnya mengaku wali. Yang melapor ini difitnah, di 2024 disamperin intel,” imbuhnya.

Kemampuan Mistis yang Menyesatkan

Sofi mengaku bahwa Ashari memiliki kemampuan meramal yang membuatnya dianggap sebagai wali. “Dulu karena saya anggap dia khariqul 'adat atau walinya Gusti Allah. Mbah saya mau meninggal dia tahu harinya, adik saya mau melahirkan jam 11 malam dia tahu jenis kelamin anaknya juga terjadi sungguhan,” ucapnya.

Kemampuan semacam inilah yang, menurut Sofi, membuat para pengikutnya percaya dan tidak berani melawan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol Dika Hadian, membenarkan bahwa kasus ini telah ditangani sejak Juli 2024. “Laporan polisi pada Juli 2024, dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual. Berturut-turut sejak Februari 2020 sampai Januari 2024,” jelasnya.

Korban utama dalam laporan tersebut berinisial FA, yang saat kejadian pertama berusia 15 tahun. Pihak terlapor adalah Ashari bin Karsanah, pengajar di Ponpes Ndholo Kusumo. “Satreskrim melakukan pemeriksaan saksi, pengasuh, santri, dan orang tua korban. Semua yang kita lakukan karena di bawah umur melibatkan Dinas Sosial untuk mendampingi anak memberikan keterangan,” terangnya.

Kompol Dika menambahkan, hingga saat ini sudah ada lima korban yang melapor. Tiga di antaranya sempat mencabut laporan, namun penyidikan tetap berlanjut. “Jangan khawatir kekerasan seksual ini kalau ada pencabutan laporan tak mengendurkan penyidikan. Ini delik umum bukan delik aduan, tidak ada perkara berhenti,” pungkasnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar