PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Jakarta Utara mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, pada Rabu (tanggal tidak disebutkan dalam naskah asli), sebagai respons langsung atas keluhan warga yang melaporkan kemacetan parah akibat penggunaan trotoar dan badan jalan secara sembarangan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Budhy Novian, memimpin langsung operasi ini dengan menurunkan 90 personel gabungan dari TNI, Polri, Suku Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan memastikan akses pejalan kaki tidak lagi terganggu oleh aktivitas yang tidak semestinya.
Penertiban Berawal dari Aduan Warga
Menurut Budhy Novian, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah lama mengeluhkan kondisi lalu lintas di sekitar Danau Sunter. "Kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di kawasan Danau Sunter dan penanganan dilakukan melalui kegiatan penjagaan dan penertiban di titik-titik rawan yang selama ini dikeluhkan warga," jelasnya di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan bahwa fokus utama operasi ini adalah tiga masalah yang saling terkait: parkir liar yang memakan badan jalan, kemacetan yang ditimbulkan, serta PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. "Kegiatan yang dilakukan adalah penjagaan di titik-titik krusial yang diadukan masyarakat, seperti parkir liar, kemacetan, dan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya," ujarnya.
Pengawasan Berkelanjutan hingga Kondisi Terkendali
Budhy menegaskan bahwa penjagaan ini tidak akan berhenti dalam waktu dekat. Personel akan terus dikerahkan sesuai kebutuhan hingga situasi di lapangan benar-benar pulih. "Meski nantinya jumlah personel dapat dikurangi, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkelanjutan," tuturnya. Artinya, meskipun operasi besar-besaran mungkin mereda, kehadiran petugas di titik-titik rawan akan tetap dijaga untuk mencegah pelanggaran terulang.
Imbauan untuk Pengendara dan Pedagang
Pemerintah Kota Jakarta Utara juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya pengendara dan pedagang kaki lima, untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan. Budhy mengingatkan bahwa ruang publik adalah milik bersama dan tidak boleh digunakan secara sembarangan. "Kami harap masyarakat dapat parkir di tempat yang telah disediakan," katanya.
Ia menekankan bahwa aktivitas yang mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya tidak bisa ditoleransi. "Ruang publik adalah milik bersama. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan justru mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya," ungkapnya. Dengan nada yang tegas namun persuasif, ia berharap kesadaran masyarakat bisa meningkat sehingga operasi penertiban tidak perlu dilakukan secara terus-menerus.
Kolaborasi Lintas Instansi
Operasi ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga menggandeng TNI, Polri, Suku Dinas Perhubungan, serta aparat kecamatan dan kelurahan. Total 90 personel diterjunkan untuk mengawasi dan menertibkan lokasi. Langkah kolaboratif ini menunjukkan bahwa penanganan kemacetan dan pelanggaran ruang publik membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, bukan hanya satu instansi saja.
Di lapangan, suasana penertiban berlangsung dengan pengaturan lalu lintas yang ketat. Petugas berdiri di beberapa sudut jalan, mengarahkan kendaraan dan memastikan trotoar kembali bersih dari lapak dagangan. Meskipun ada beberapa pedagang yang sempat protes, secara keseluruhan operasi berjalan lancar tanpa insiden berarti.
Artikel Terkait
Pertamina Masuk Peringkat Ketiga Fortune Southeast Asia 500 2026, Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
Eddy Soeparno Desak PLN Atasi Pemadaman Listrik di Jawa, Sumatra, dan Bali Akibat Krisis Pasokan Batubara
Pemerintah Tetapkan Tiga Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik sebagai Program Strategis Nasional
Pertamina Patra Niaga Berdayakan 155 Penyandang Disabilitas, Kedai Kopi Inklusif Raup Omzet Rp300 Juta