Tiga Petinggi Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi, Anggaran Rp 268 Triliun Disorot

- Minggu, 07 Juni 2026 | 03:50 WIB
Tiga Petinggi Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi, Anggaran Rp 268 Triliun Disorot

PARADAPOS.COM - Penetapan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai indikasi lemahnya sistem pengelolaan program yang menyedot anggaran hingga Rp 268 triliun. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyebut kasus ini baru menyentuh permukaan, sementara celah sistemik seperti diskresi tanpa batas, lemahnya pengawasan, dan potensi konflik kepentingan masih menganga. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Empat Celah Sistemik yang Disorot

Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul, mengungkapkan bahwa sejak awal perancangan, program MBG sudah memiliki sejumlah celah yang membuka peluang korupsi. Menurutnya, penangkapan pejabat BGN baru menyentuh persoalan di permukaan. Akar masalah utama justru berada pada sistem yang dinilai lemah dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

"Ketika sistemnya rapuh, diskresi dan kesempatan membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan korupsi," ujar Jilul kepada wartawan, Minggu (7/6).

MTI memetakan setidaknya empat persoalan mendasar yang membuat program MBG rawan diselewengkan. Keempatnya mencakup diskresi tanpa batas dalam pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lemahnya pembatasan kepemilikan yayasan, pengawas yang merangkap sebagai pelaksana, hingga rantai pasok yang dinilai rawan praktik rente.

Konflik Kepentingan dan Dugaan Afiliasi

Lebih jauh, MTI menyoroti dugaan keterlibatan yayasan yang memiliki afiliasi dengan partai politik, unsur militer, dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan program. Situasi ini dinilai dapat memunculkan konflik kepentingan sekaligus memperlemah akuntabilitas publik.

Jilul menegaskan bahwa pembatasan administratif seperti jumlah dapur per yayasan di tiap provinsi tidak akan efektif tanpa keterbukaan mengenai pihak yang sesungguhnya mengendalikan yayasan tersebut. "Pertanyaan utama yang harus dijawab adalah siapa yang paling diuntungkan dari anggaran besar MBG yang disebut mencapai Rp 268 triliun?" tegasnya.

Peringatan yang Diabaikan

Pernyataan serupa disampaikan peneliti CELIOS, Jaya Darmawan. Ia mengungkapkan bahwa berbagai peringatan dari kalangan peneliti dan masyarakat sipil sebenarnya sudah disampaikan sejak pertengahan 2024, sebelum program berjalan secara luas. Namun, menurutnya, berbagai masukan itu tidak mendapat perhatian serius dari pengambil kebijakan.

"MBG tidak benar-benar gratis karena bersumber dari APBN dan pajak publik. Karena itu publik berhak menuntut audit total dan desain berbasis bukti," ujar Jaya.

Data CELIOS mencatat inclusion error program MBG mencapai 34,2 persen. Selain itu, diperkirakan opportunity cost akibat pengalihan anggaran kesehatan dapat mencapai Rp 8,4 triliun. CELIOS juga mengkritik adanya pengecualian terhadap 15 yayasan dari penelusuran profil dan transaksi keuangan oleh PPATK, yang dinilai menunjukkan perlakuan tidak setara.

Keracunan Massal dan Makanan Tak Layak

Dari sisi kesehatan masyarakat, Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengungkapkan data yang mengkhawatirkan. Hingga April 2026, tercatat lebih dari 33 ribu kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan MBG. Ia menilai angka tersebut kemungkinan baru sebagian kecil dari kondisi sebenarnya di lapangan.

Diah juga menyoroti penggunaan istilah "kejadian menonjol" dalam Peraturan Presiden terkait MBG. Menurutnya, istilah tersebut berpotensi mengaburkan pendekatan epidemiologi dan memperlambat respons kebijakan yang seharusnya dilakukan secara cepat.

Berdasarkan survei CISDI terhadap 1.624 anak, sekitar 35 persen responden diketahui tidak menghabiskan makanan yang diterima. Persentase yang hampir sama juga mengaku enggan mengonsumsi makanan karena pernah menerima makanan dalam kondisi rusak, basi, atau belum matang.

"Pergantian pimpinan BGN tidak cukup. Organisasi BGN dan operasi MBG harus ditransformasi, dan apabila tidak dapat diperbaiki, program tidak seharusnya dilanjutkan dalam format sekarang," pungkas Diah.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini