JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Syaratnya harus tunduk pada aturan dan ketentuan. Misalnya tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan aktivitas politik.
Dia pun menegaskan, para menteri di kabinet Jokowi - Ma’ruf punya hak untuk menentukan pilihan dan menunjukkan sikap atas pilihan tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat dan helikopter kepada TNI di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin (24/1).
”Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terangnya kepada awak media. Selain presiden, dia menyatakan, para menteri juga memiliki hak yang sama.
Mantan gubernur DKI itu menjelaskan, presiden dan menteri adalah pejabat publik dan pejabat politik.
”Masa gini nggak boleh, gitu nggak boleh. Berpolitik nggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025