paradapos.com - Ada sebuah kabupaten di Sumatera Utara yang masih tergolong baru, sebab umurnya baru menginjak 15 tahun.
Bahkan ada 12 kecamatan yang kompak bergabung dalam membentuk kabupaten baru ini.
Diketahui kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Padang Lawas ini disahkan pada 14 Agustus.
Kabupaten adalah daerah administratif Indonesia tingkat II selain daerah kota. Kabupaten sendiri dipimpin oleh seorang Bupati.
Pemekaran suatu wilayah dalam membentuk kabupaten atau kota baru tentunya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemekaran wilayah tentunya melewati proses panjang dan harus mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Ini Penyebab Menurut Menkeu Purbaya
Insiden Penyerangan WNA China ke Petugas TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Prabowo Dorong Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Dikritik Pengamat Lingkungan
Perampokan Rumah Mewah Maman Suherman di Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak (9)