Sementara, dalam rapat kerja itu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja). Hadi menyatakan, pemerintah menyepakati RUU MK disahkan menjadi UU.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi.
Hadi menyampaikan, berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama-sama, semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta semakin meneguhkan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara (guardian of the constitution).
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” pungkas Hadi.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU MK sudah lama menjadi perbincangan. Setidaknya sudah empat kali DPR menggodok Revisi UU MK, di mana revisi terakhir kali dilakukan pada 2020. Bahkan saat itu, Mahfud MD selaku Menkopolhukam belum menyetujui sejumlah poin krusial terkait pembahasan RUU MK.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO (Plus Contoh & Tips)
Putusan MK Batasi HGU IKN: Dari 190 Tahun Turun Drastis Jadi 35 Tahun
Fakta Bocah Suku Anak Dalam Mirip Kenzie: Bukan Penculikan, Polisi Tetap Lanjut Pencarian
Mafia Tanah Sulit Diberantas, Nusron Wahid: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada