PARADAPOS.COM -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menolak kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Mereka menilai, kebijakan itu hanya akan mempersulit dan memberatkan para buruh.
"Pimpinan pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat," ujar Roy Jinto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (29/5/2024).
Roy menilai PP Tapera hanya akan semakin mempersulit dan memberatkan buruh dengan iuran wajib yang dipotong dari upah tiap bulan.
Menurut Roy, potongan upah sudah terlalu banyak mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek hingga jaminan pensiun dan lainnya. "Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola oleh BP Tapera yang gaji dan biaya operasionalnya Badan dibebankan dari simpanan rakyat," kata dia.
Ia menilai pemerintah tidak memiliki sensitifitas terhadap kondisi rakyat khususnya buruh. Roy menyebut kenaikan upah buruh sangat kecil akibat undang-undang cipta kerja.
Artikel Terkait
Prof. Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!