Sebelumnya, Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya dia menjalani masa pembebasan bersyarat selama 2 tahun terakhir.
Bebasnya Rizieq berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (10/6).
Dengan begitu, maka Rizieq sudah tidak terikat dengan ketentuan bebas bersyarat. Kini dia telah berstatus bebas murni.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," jelasnya.
Rizieq diketahui dihukum atas tiga kasus berbeda yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Kasus tersebut yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Ini Kronologi Lengkapnya
Viral Isu Perselingkuhan Hamish Daud, Netizen Ungkap Detail Liburan dengan Sasha Sabrina Alatas
Ganoderma Lucidum (Lingzhi) untuk Kanker: Fakta, Manfaat, dan Bahayanya
Ahmad Sahroni Sindir Penjarah Rumah: Boro-boro Bayar Pajak, Nunggu Sembako