Pasalnya, polisi menyebut Afif Maulana tewas akibat tawuran, sehingga menjadi aib bagi keluarga.
Hal ini dikatakan Direktur LBH Padang Indira Suryani di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024.
Indira menuturkan, awalnya orangtua korban hendak melihat jenazah Afif Maulana.
Namun sebelum melihat jenazah, orangtua Afif Maulana diminta menandatangi surat jika mereka tidak akan menuntut apapun pada polisi atas kematian putranya.
Kemudian orangtua korban juga diminta mengamini pernyataan pihak kepolisian jika Afif Maulana tewas akibat tawuran.
"Pembicaraan itu di awal sejak di Polsek Kuranji," kata Indira.
Selain itu, polisi juga meminta pada orangtua korban agar jenazah Afif Maulan tidak usah diautopsi.
"Kemudian bilang enggak usah di autopsi karena ini nanti jadi aib bagi keluarga karena anaknya pelaku tawuran," kata Indira menirukan pernyataan pihak kepolisan.
Menurut Indira hal-hal seperti ini merupakan metode dari pihak kepolisian untuk mengaburkan fakta penyiksaan yang dialami Afif Maulana.
"Pengalaman kami menangani kasus-kasus penyiksaan ada berbagai metode yang kemudian dilakukan terus menerus oleh kepolisian dalam mengeliminer fakta-fakta soal penyiksaan," tegasnya.
Indira menegaskan, LBH Padang bersama pihak keluarga yakin jika Afif Maulana tewas akibat disiksa polisi bukan karena terjatuh dari Jembatan Sungai Kuranji seperti yang dinyatakan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Pasalnya pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka yang patut diduga bekas penyiksaan.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial