PARADAPOS.COM - Tujuh terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina bakal melaporkan Iptu Rudiana selaku ayah kandung dari Eky korban pembunuhan di Cirebon ke Mabes Polri.
Tim kuasa hukum terpidana, Wiwi Maryani mengatakan, laporan ini dilakukan lantaran ada beberapa fakta baru yang diungkap oleh para terpidana saat ditemui langsung di Lapas Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.
"Ini kunjungan yang kedua kali, sehubungan kita mengajukan PK (Peninjauan Kembali), karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman anak-anak di Lapas Kelas I Bandung seumur hidup," ucap Wiwi, Selasa (16/7/2024).
Berangkat dari beberapa fakta baru yang diungkap oleh kliennya itu, kata Wiwi, pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba turut melakukan penyiksaan terhadap terpidana.
Adapun sebelumnya, para pengacara terpidana ini sudah melaporkan ketua RT, Abdul Pasren dan Aep.
Sumber: inews
Artikel Terkait
MUI Tegaskan Kembali Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor
Polisi Aktif di Tegal Ditahan Usai Siksa Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar 47 Persen
IAW Sesalkan Perang Simbol Jokowi-PDIP; Soroti Kegagalan Tata Kelola Proyek Rempang-Galang yang Tak Kunjung Terselesaikan
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Usai Terjaring OTT KPK