Salah satunya, ubi rebus. Sedangkan untuk kebutuhan minum, Panji juga menggunakan air minum yang diproduksi oleh Ma’had Al-Zaytun.
Sebelumnya diberitakan, Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari kurungan penjara atas kasus penodaan agama, Rabu (18/7/2024).
Diketahui, sebelumnya Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Kemudian, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto, Panji Gumilang bebas karena sudah habis masa tahanannya. "Betul, yang bersangkutan bebas murni.
Sudah habis masa pidananya," beber Kadivpas Jabar. Lanjutnya menjelaskan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. "Ya tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," ungkapnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Kasus Es Gabus Spons: Analisis Lengkap Pro Kontra Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza