Pengungsi asal Myanmar ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, mengatakan pelaku sempat buron selama setahun.
"Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta," kata Devi kepada kumparan, Jumat (19/7).
Memacari Korban
Devi menceritakan, Amin merupakan pengungsi Rohingya. Dia kenal dengan korban yang saat itu masih berstatus pelajar, melalui temannya sesama pengungsi.
"Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban," ucapnya.
Amin yang sudah belasan tahun berada di Indonesia ini memperdaya korban dengan cara berpacaran. Ia pun saat itu kerap mengantar-jemput korban pulang sekolah hingga menyetubuhinya di penginapan.
"Karena sudah dekat dengan korban sehingga bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," jelas Devi.
Artikel Terkait
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai, Ini Putusan PA Bandung
Maman Suherman Ungkap Kronologi Anaknya Tewas Ditikam, Minta Hukuman Mati untuk Pelaku
Richard Lee Diperiksa Polisi: Kronologi Lengkap Kasus Kesehatan & Perlindungan Konsumen
Analisis Hukum SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Aristo Pangaribuan Sebut Hampir Mustahil