PARADAPOS.COM - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap seorang ustazah di pondok pesantren , Muhammad Fahim Mawardi, bebas dari penjara lebih cepat 7 tahun dari vonis yang diterimanya.
“Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (21/7).
Padahal berdasarkan vonis yang ia terima Agustus 2023 lalu, Fahim harusnya ditahan selama 8 tahun. Terkait hal ini, Hasan menolak memberikan alasan.
“Beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin (22/7/2024) ya ketemu di lapas," ucapnya singkat.
Pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 Mangaran, itu ditahan karena dilaporkan oleh istrinya sendiri (HA) ke polisi.HA menemukan berbagai barang bukti pencabulan berupa rekaman suara.
Bukti itu direkam dari dalam ruangan khusus yang dilengkapi dengan akses fingerprint di lantai dua ponpes.
Lewat barang bukti itu, Fahim dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jember pada Agustus 2023. Fahim juga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang ustazah.
Fahim dijerat pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Ia divonis hukuman 8 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Iwan Mahardan sebagai Tersangka Ketujuh Korupsi Makan Bergizi Gratis
Polisi Aktif Dilaporkan Aniaya Istri, Siram Air Keras, dan Cekoki Sabu
Divisi Teknologi Tokopedia Tersisa 35 Karyawan Usai PHK Massal Pasca Akuisisi TikTok
IJTI dan Pakar Hukum Kritis soal Tayangan iNews Jadi Barang Bukti di Sidang Dokter Tifa