Meski lembaga PDP saat ini belum terbentuk, Sukamta menyebut bukan berarti Pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Adapun pemberitahuan tertulis seperti yang dimaksudkan itu minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
Oleh karena itu, Sukamta menyebut Pemerintah harus segera memberi kejelasan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti Pemerintah yang seolah menyepelekan keamanan data pribadi masyarakat karena tak juga memberikan penjelasan pasti.
“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS 2,” urainya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Kontroversi Materi Stand Up Comedy Mens Rea