Meski lembaga PDP saat ini belum terbentuk, Sukamta menyebut bukan berarti Pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Adapun pemberitahuan tertulis seperti yang dimaksudkan itu minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
Oleh karena itu, Sukamta menyebut Pemerintah harus segera memberi kejelasan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti Pemerintah yang seolah menyepelekan keamanan data pribadi masyarakat karena tak juga memberikan penjelasan pasti.
“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS 2,” urainya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar untuk Meningkatkan Peringkat di Google
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Hebohkan Publik
Salam Social Resmi Hadir: Jejaring Sosial Muslim Aman & Nyaman di Indonesia