PARADAPOS.COM - Usai diputus bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menangis dan menyesal.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Bintoro menyesal dan menangis usai disanksi.
"Menyesal dan menangis," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.
Diketahui mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan suap anak bos Prodia.
"Jadi dia kena PTDH (AKBP Bintoro, red) satu lagi AKP M masih proses, jadi masih cukup lama" paparnya.
"Jadi total sejauh ini sudah 2 yang di-PTDH," lanjutnya.
Sementara tiga oknum Polri diduga terlibat penyuapan anak bos Prodia diberi sanksi pada sidang etik hari ini di Polda Metro Jaya.
Anam menjelaskan satu orang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sosok yang DI-PTDH berinisial AKP Z.
"Yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, AKP Z sama Ipda ND yang baru dibacakan tuntutan AKBP B yang belum apa-ala AKP M," terangnya.
"AKP Z itu PTDH," lanjutnya.
Sementara dua lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND disanksi demosi.
"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum Reserse," bebernya.
Ketiganya disebut melakukan banding atas putusan tersebut.
"Oh iya semuanya banding," ucapnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Presiden Sebut 50 Nama Oligarki dalam Pertemuan Tertutup, Utamakan Jalur Hukum
Propam Polri Periksa Kapolres Bima Kota Terkait Dugaan Dana dari Bandar Narkoba
Transformasi Digital Indonesia: Kecepatan, Keamanan, dan Personalisasi Jadi Penentu Utama
Ketegangan di DPR: BPJS Kesehatan dan Anggota Komisi IX Bentrok Soal Penonaktifan Peserta PBI