PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PKN) periode 2025-2029.
Keputusan Prabowo ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029.
Dalam perpres tersebut, pembangunan IKN akan dilaksanakan oleh banyak pihak di antaranya Badan Otorita IKN (OIKN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta instansi swasta.
Komitmen Presiden Prabowo melanjutkan proyek lanjutan Jokowi ini memang sempat disampaikan oleh Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.
Basuki sempat menuturkan bahwa pembangunan kelanjutan IKN ini mendapat penambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun untuk memulai pekerjaan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo menginstruksikan agar para kementerian dan jajarannya melakukan efisiensi anggaran.
Aturan efisiensi ini tertuang dalam Instruksi Presiden Tahun 2025 No. 1 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Alhasil, dengan adanya efisiensi ini, netizen pun meragukan kelanjutan pembangunan IKN ini akan maksimal.
Terlebih soal terbatasnya anggaran negara, juga viralnya isu anggaran untuk pembangunan IKN di masa pemerintahan Prabowo diblokir oleh Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!
Menteri Agama Nasaruddin Umar: Keikhlasan Kunci Utama dalam Berpolitik