PARADAPOS.COM - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, ditangkap oleh Propam Mabes Polriterkait dugaan perbuatan asusiladan penggunaan narkoba. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri. Terkait kasus ini, ia telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Senin (10/3/2025), mengatakan, saat ini Fajar sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Saat penangkapan, Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Henry menjelaskan Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 di Kupang. Saat ini proses pemeriksaan sedang berlanjut dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Namun Kabid Humas ini enggan menjelaskan secara terperinci kasus tersebut.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," ujar dia.
Dia menambahkan proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri. Selain itu, apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," ujar Henry.
Sumebr: espos
Artikel Terkait
Kiai Ponpes di Pati Ditangkap Usai Cabuli Santriwati, Pengacara Korban Ungkap Tawaran Suap Rp400 Juta dan Ancaman
Bareskrim Dalami Laporan Jusuf Kalla soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Pakar Digital Forensik
Amien Rais Sebut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Jadi Penghalang Akses Menteri ke Presiden Prabowo
Harga Minyakita Tembus Rp22 Ribu per Liter, Pengamat Soroti Lonjakan Biaya Kemasan Plastik dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah