PARADAPOS.COM - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, ditangkap oleh Propam Mabes Polriterkait dugaan perbuatan asusiladan penggunaan narkoba. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri. Terkait kasus ini, ia telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Senin (10/3/2025), mengatakan, saat ini Fajar sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Saat penangkapan, Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Henry menjelaskan Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 di Kupang. Saat ini proses pemeriksaan sedang berlanjut dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Namun Kabid Humas ini enggan menjelaskan secara terperinci kasus tersebut.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," ujar dia.
Dia menambahkan proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri. Selain itu, apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu Jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai - nilai tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," ujar Henry.
Sumebr: espos
Artikel Terkait
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya
Tragedi Pengeroyokan di Masjid Sibolga: Refleksi Hilangnya Fungsi Masjid Nabawi Modern