Novum Baru: Angkat Bambang Tri Mulyono Menjadi Tokoh Pembela Kebenaran - Hukum Mati Jokowi?

- Senin, 17 Maret 2025 | 17:05 WIB
Novum Baru: Angkat Bambang Tri Mulyono Menjadi Tokoh Pembela Kebenaran - Hukum Mati Jokowi?


Novum Baru: Angkat Bambang Tri Mulyono Menjadi Tokoh Pembela Kebenaran - 'Hukum Mati Jokowi?'


Oleh: Ali Syarief

Akademisi


Munculnya novum baru terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh Presiden Joko Widodo kembali mengguncang opini publik dan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kebenaran dokumen akademik orang nomor satu di Indonesia tersebut. 


Fakta baru yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam ijazah Jokowi berpotensi mengubah jalannya hukum, khususnya terkait dengan nasib Bambang Tri Mulyono, orang yang pertama kali secara lantang menuduh pemalsuan tersebut namun justru dijebloskan ke dalam penjara.


Meninjau Kembali Kasus Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Mulyono dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait ijazah Jokowi. 


Dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh aparat, tuduhannya dianggap sebagai hoaks yang mencemarkan nama baik presiden. 


Namun, jika novum baru benar-benar membuktikan bahwa ijazah tersebut memang tidak sah, maka skenario hukum yang terjadi sebelumnya layak untuk dievaluasi ulang.


Dalam prinsip hukum, keberadaan novum dapat menjadi alasan kuat untuk peninjauan kembali (PK) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Jika Bambang Tri bisa membuktikan bahwa tuduhannya bukanlah kebohongan, melainkan upaya mencari kebenaran, maka vonis terhadap dirinya dapat dibatalkan. 


Lebih jauh lagi, pertanyaan lebih besar akan muncul: siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini?


Opsi Hukum: Menyeret Jokowi ke Ranah Hukum

Jika terbukti bahwa ijazah tersebut memang palsu, maka implikasi hukumnya sangat serius. 


Pertama, Jokowi dapat didakwa atas dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. 


Kedua, hal ini akan mengguncang legitimasi seluruh jabatan yang pernah diembannya, termasuk sebagai Presiden Republik Indonesia. 


Halaman:

Komentar