PARADAPOS.COM - Belakangan seliweran di media sosial soal kewenangan polisi disebut bisa menyita kendaraan bermotor para pengemudi jika kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di jalan.
Salah satunya narasi ini disebarkan akun X @tanyarlfes.
Akun mengunggah tangkapan gambar menyebut soal perubahan aturan dalam tilang bagi anggota kepolisian pada tahun 2025.
βWelcome to IndonesiA, perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal, mereka beli penuh jeri payah What do you think?β demikian seperti dikutip dari akun tersebut pada Senin, 17 Maret 2025.
ππ
π welcome to Indonesia
- perampasan aset koruptor π
ββοΈ
- perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. πββοΈ
Padahal mereka beli penuh jeri payah
What do you think? π΅βπ« pic.twitter.com/Q8Zn7kuITv
Terkait hal ini, polisi pun merespons. Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso menekankan kalau narasi tersebut tak benar.
Dia menegaskan, polisi tak bisa langsung menyita kendaraan.
βInfo yang beredar adalah tidak benar,β katanya.
Diriya menjelaskan, kalau tidak ada perubahan aturan dalam tilang yang dilakukan anggota polisi lalu lintas di lapangan seperti narasi yang viral di medsos.
Artikel Terkait
394.000 Kendaraan Diblokir Beli Pertalite & Solar Subsidi: Cek Sekarang!
Ibunda Helwa Bachmid Bongkar Alasan Nikah Siri dengan Habib Bahar: Kami Terhipnotis
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Diserahkan KCIC ke Danantara
Gempa M 6.2 Guncang Bolaanguki Bolsel, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami