Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) akan melaporkan Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Upaya ini ditempuh karena Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP dinilai lamban mengusut dugaan pelanggaran etik Shintya terkait dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal, Agus Wijonarko mengatakan, pihaknya telah mengadukan Shintya ke DPP PDIP pada 11 Februari 2025.
"Laporan diterima Sekretariat Kantor DPP PDIP dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025 namun belum ada respons," ucap Agus, Jumat, 28 Maret 2025.
Agus menyesalkan, DPP PDIP seharusnya sudah memproses dugaan pelanggaran etik Shintya. Namun sayang, harapan itu seakan sia-sia.
"Seolah-olah tidak digubris. Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindak lanjut, maka kami akan mengadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sebab MKD DPR punya kewenangan memeriksa pelanggaran etik bagi anggotanya," pungkasnya.
Dugaan pelanggaran etik berat merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025.
Dalam putusan DKPP tersebut, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dipecat lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
DKPP menilai, mereka terbukti melakukan perbuatan bagi-bagi uang ke PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara Caleg DPR nomor urut 8, Shintya Sandra Kusuma.
Sumber: rmol
Foto: Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma/Net
Artikel Terkait
Mantan Ketua Ombudsman Gunakan 10 Nama Samaran untuk Kelola Suap Nikel Rp4,8 Miliar
Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Bukan Kuasa Hukum Ramai Berkomentar soal Kasus Ijazah
Jokowi Minta Publik Tunggu Putusan Pengadilan soal Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa
Mantan Atasan Buronan Siap Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Biaya Pengobatan Korban