EFEK MUBAHALAH! Hakim Yang Membebaskan Polisi Pembunuh Laskar FPI KM-50, Ditangkap Kejaksaan Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

- Minggu, 13 April 2025 | 10:50 WIB
EFEK MUBAHALAH! Hakim Yang Membebaskan Polisi Pembunuh Laskar FPI KM-50, Ditangkap Kejaksaan Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

PARADAPOS.COM - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025). Diduga terima suap Rp 60 Miliar.


Muhammad Arif Nuryanta telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.


Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sabtu (12/4/2025) malam.


"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam. 


Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka, yakni WG (panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara), MS (berprofesi advokat), AR (berprofesi advokat), dan MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).


"Saat itu, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan," lanjut Abdul Qohar dikutip dari Kompas TV.


Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut. 


Lalu siapa hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta? 


Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.


Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.


Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. 


Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.


Halaman:

Komentar