Hakim Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI KM50
Muhamamd Arif Nuryanta (MAN) juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.
Namun, Hakim dalam putusannya mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampai batas.
Perbuatan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, menurut majelis pengadil dalam putusannya menyatakan, dapat dimaafkan.
Menurut hakim, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari tuntutan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan putusan pertama di PN Jaksel, Jumat (18/3/2022).
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim Arif, dalam putusan yang kedua.
Oleh karena itu, dalam putusan ketiga, majelis hakim menyatakan, keduanya tak dapat dijatuhi pidana.
“Menyatakan bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan pembenar dan pemaaf,” ujar hakim Arif.
Atas dasar tiga putusan itu, pada amar selanjutnya, majelis hakim setuju untuk melepaskan terdakwa Fikri dan Yusmin dari segala konsekuensi penghukuman.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” begitu ujar hakim.
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher: Kecaman Jepang & Desakan Pecat Ainul Yaqin Menguat
Kisah Pilu 2 Saudara di Kendal Tidur dengan Jenazah Ibu 2 Pekan, Hanya Minum Air Putih
Longsor Bandung Barat Lumpuh Lalu Lintas 6 Jam, Tebing 40 Meter Runtuh
Demo Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam, Publik Jepang Minta Dilarang Masuk