Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada Perintah Tenggelamkan HP

- Jumat, 09 Mei 2025 | 11:30 WIB
Terkuak di Sidang Hasto, Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku karena Ada Perintah Tenggelamkan HP


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan proses operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan Harun Masiku pada Januari 2020 lalu. Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang kini menjadi buronan KPK. 

Cerita soal target OTT terhadap Harun Masiku diungkapkan oleh Rossa saat menjadi saksi dalam sidang lanjuta suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Awalnya, Rossa menjelaskan bahwa penyidik dalam perkara Harun Masiku terbagi menjadi beberapa tim yang bekerja secara terpisah tetapi tetap saling terhubung.

"Masih ingat pada saat proses OTT itu, Saudara siapa pihak yang paling pertama kemudian dilakukan pengamanan?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

"Pihak pertama yang dilakukan pengamanan pada saat itu ada tiga yang kita luncurkan. Saya ingat saya, Bang Rizka, Kasatgas saya meluncur ke bandara, untuk ngambil, untuk  mengamankan Wahyu, komisioner, karena pada saat itu Wahyu ada kegiatan keluar kota," jawab Rossa.

Tak hanya melakukan operasi senyap di bandara untuk menjaring mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Rossa menyebut pihaknya juga secara simultan melakukan tangkap tangan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

“Waktunya, masih ingat Saudara, sekitar jam berapa para pihak itu kemudian bisa diamankan?" tanya Jaksa.

"Siang hari, sekitar jam 13 atau sampai dengan jam 14," sahut Rossa Purbo. 

Rossa Purbo menerangkan, Tim Penyidik KPK tak bisa menangkap Harun karena ada perintah yang diterima Harun untuk menenggelamkan ponselnya. Hal itu diketahui dari penyadapan yang dilakukan penyidik terhadap ponsel Harun Masiku dan Penjaga Rumah Aspirasi PDIP Nur Hasan.

"Masih ingat di jam berapa itu komunikasi yang terjadi itu?" ucap jaksa.

"Ya, dalam transkrip penyadapan itu sekitar pukul 18," timpal Rossa.

"Nah, tadi Saudara menerangkan bahwa tim tidak bisa mengamankan Saudara Harun Masiku itu karena salah satunya tadi ada perintah itu untuk menenggelamkan. Yang Saudara ingatkan tadi, Saudara juga menerangkan bahwa tim itu kan mengikuti target itu berdasarkan tadi ada apos tadi ya?" tanya Jaksa.

"Betul," jawab Rossa.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto sempat memanas saat penyidik KPK Rossa Purbo mengungkapkan soal adanya konflik kepentingan. Pernyataan Rossa pun membuat salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy naik pitam di persidangan. 

Diketahui, selain Rossa Purbo, jaksa KPK juga menghadirkan penyidik KPK,  Rizka Anungnata ke sidang kasus Hasto pada hari ini. 

Selain itu, pengacara lain Hasto Maqdir Ismail juga memprotes keberadaan dua penyidik KPK yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum lembaga antirasuah itu.  Alasan protes itu karena kubu Hasto menganggap jika penyidik KPK sebagai saksi akan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus

Diketahui, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara. 

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: suara
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)

Komentar