JAKARTA, paradapos.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentu akan dipadati kendaraan.
Orang-orang akan menikmati liburan untuk berkumpul bersama keluarganya.
Mereka tentu bisa juga memilih opsi untuk pulang ke kampung halaman.
Serta banyak juga yang memilih untuk berlibur ke tempat wisata.
Banyak orang akan memanfaatkan waktu liburnya dengan sebaik mungkin sebelum mereka kembali bekerja.
Umumnya mereka melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi untuk berlibur.
Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas kendaraan yang ada di perjalanan, pemerintah harus memberikan fasilitas dan aturan agar tetap lancar.
Para pengguna transportasi tidak akan nyaman apabila harus menunggu lama diperjalanan.
Oleh karena itu, dalam libur Nataru kali ini ada beberapa aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi lalu lintas yang sesak.
Salah satu aturan yang diberlakukan oleh pemerintah adalah prosedur penyebrangan lewat pelabuhan.
Melansir dari instagram @divisihumaspolri untuk penyeberangan Jawa-Bali diprioritaskan pada kendaraan roda dua, empat, dan bus.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026