PAKET HEMAT: 'ADILI JOKOWI MAKZULKAN GIBRAN'
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Potensi besar untuk mengadili Jokowi adalah melalui dugaaan skripsi dan ijazah palsu.
Pasal 263, 264 dan 266 KUHP bisa dikenakan atasnya ditambah debgan Pasal 68 dan 69 UU Sisdiknas.
Jika pengaduan masyarakat TPUA melalui Bareskrim tidak tergesa-gesa dihentikan dan proses pembuktian masih terus dibuka, maka potensi untuk mengadili dapat terealisasi.
Pekerjaan berat, biaya mahal, dan butuh rekayasa masif untuk sampai pada keputusan bahwa skripsi dan ijazah Jokowi itu asli.
Pengumuman Dirtipidum dinilai kontroversial dan tendensius.
TPUA sebegai Pengadumas menyatakan keberatan dan mendesak dilakukan Gelar Perkara Khusus agar melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, ahli, serta pengawas.
Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menganggap keliru Bareskrim yang telah menghentikan penyelidikan karena hal demikian bertentangan dengan KUHAP.
Ahli Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar menemukan bukti-bukti baru untuk melawan putusan Dittpidum. Keduanya menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Mabes Polri harus dengan seksama mempertimbangkan desakan untuk Gelar Perkara Khusus. Paparan dan tayangan Dirtipidum membuktikan Jokowi itu bukan Sarjana.
Koreksi dilaksanakan dengan elegan dan jujur bukan memaksakan. Ini adalah negara hukum bukan negara Polisi apalagi negara Bareskrim.
Jokowi patut diproses lanjutan dan ditingkatkan hingga penyidikan, bukan dengan dihentikan.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengadilan menjadi tempat yang paling pas untuknya. Adili Jokowi.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Keerom Papua Hanyutkan Ribuan Kayu Gelondongan, Jembatan Putus: Analisis & Fakta
Profil Suyudi Ario Seto dan Isu Kedekatan dengan Shandy Aulia: Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana: Kritik Empati dan Desakan Mundur
Wali Kota Medan Tarik Bantuan 30 Ton Beras UEA: Alasan & Dampak Bagi Korban Banjir