PARADAPOS.COM - Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran kini juga menjabat Komisaris MIND ID, BUMN holding industri pertambangan Indonesia.
Komisi III DPR menyoroti rangkap jabatan Komjen Fadil Imran yang berpotensi melanggar hukum.
Dilihat di situs resmi MIND ID, Rabu (2/7/2025), ada nama Muhammad Fadil Imran di jajaran komisaris.
Situs yang sama mencantumkan profil dan rekam jejak Fadil Imran, lulusan Akpol 1991, kini menjabat Kabaharkam dan pernah mengisi pos Kapolda Metro Jaya dari November 2020-21 Maret 2023.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya telah mengkaji rangkap jabatan Fadil Imran. Rangkap jabatan ini tidak sesuai ketentuan.
"Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi, yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut rangkap jabatan anggota Polri di BUMN bertentangan dengan undang-undang.
Dia menyebut anggota Polri tidak boleh menjabat di BUMN.
Artikel Terkait
Pemakzulan Gus Yahya? Kronologi Lengkap Kontroversi Israel hingga Surat PBNU
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta Hubungan dengan AKBP Basuki dan Peringatan Rekan
KPK Tegaskan Uang Rp 300 Miliar ke Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi