Sebuah 'perseteruan' di internal organisasi olahraga Indonesia berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, secara resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan ini diduga menjadi puncak dari konflik internal yang berujung pada pemecatan sang jenderal dari keanggotaan KOI, sebuah langkah yang dianggap telah merusak reputasinya.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi (LP) tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi detail laporan yang menyeret dua tokoh penting di panggung olahraga nasional itu.
"Kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025, pelapornya adalah saudara Drs O, kemudian, terlapornya adalah saudara WMN," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, sebagaimana diwartakan Antara, Kamis (3/7/2025).
Menurut kronologi yang disampaikan pelapor kepada polisi, akar masalah ini bermula pada Juni 2023. Setelah Oegroseno membuat sebuah pernyataan di media online, ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Komite Olimpiade Indonesia.
Proses klarifikasi itu ternyata menjadi awal dari serangkaian sanksi yang menimpanya.
Pada 23 Agustus 2023, Oegroseno menerima surat pemberhentian sementara dari posisinya di Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI).
Puncaknya terjadi pada 8 Maret 2024, ketika surat pemecatan permanen dari keanggotaan Komite Olimpiade Indonesia mendarat di tangannya.
"Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia," ungkap Ade Ary, merinci alur kejadian versi pelapor.
Hal yang membuat Oegroseno merasa nama baiknya dicemarkan adalah karena menurut pengakuannya, ia tidak pernah diberi tahu secara spesifik mengenai pelanggaran yang dituduhkan kepadanya hingga berujung pada sanksi pemecatan.
"Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.
Di sisi lain, Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi yang memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada hari yang sama, tampak kebingungan dengan laporan yang ditujukan kepadanya. Ia mengaku tidak tahu menahu secara pribadi mengenai inti permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan polisi.
"Terus terang secara pribadi tidak tahu apa yang mau dilaporkan. Dari laporan yang saya terima itu adalah adanya dugaan pencemaran nama baik," kata Wijaya kepada wartawan.
Wijaya menduga, laporan ini lebih mengarah pada sengketa internal keorganisasian di dunia olahraga, bukan masalah personal.
"Saya menduga ini masalah sengketa keolahragaan atau masalah organisasi," tambahnya.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka tengah mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh Oegroseno untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam sengketa yang melibatkan dua figur kuat ini.
Perseteruan antara seorang mantan jenderal bintang tiga dengan petinggi komite olimpiade ini dipastikan akan menjadi sorotan.
Sumber: suara
Foto: Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen. Pol. (Purn) Oegroseno. (bidik layar video)
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono: Danantara Motif 25 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Hormati Jokowi: Berjasa dalam Pembangunan Bangsa
Kita Selesaikan Secara Jantan, Siapa Eks KSAL Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki Senayan?
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat