Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak

- Selasa, 24 Februari 2026 | 03:25 WIB
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak

PARADAPOS.COM - Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, memprediksi kasus pengolahan emas ilegal yang diduga melibatkan pemilik Toko Emas Semar akan menjerat banyak pihak. Prediksi ini disampaikan menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun dari 2019 hingga 2022, yang diduga bersumber dari pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat. Bareskrim Polri telah menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi.

Analisis Pakar: Rantai TPPU yang Lebih Rumit

Sebagai ahli yang kerap dihadirkan di persidangan, Yenti Garnasih melihat pola dalam kasus ini memiliki kompleksitas baru. Menurutnya, modus yang terungkap menunjukkan perkembangan dari praktik pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan ilegal.

"Saya beberapa kali hadir di pengadilan berkaitan dengan penambangan emas ilegal, kemudian sudah jadi emas dan dijual, bahkan ke Cina," ungkapnya dalam sebuah tayangan Kompas TV, Senin (23/2/2026).

Biasanya, kata Yenti, rantai TPPU dimulai dari penambangan ilegal hingga emas menjadi batangan. Namun, kasus yang melibatkan pengusaha di Surabaya ini dinilainya lebih rumit karena mata rantainya lebih panjang. Bongkahan emas yang belum diolah langsung dialirkan ke fasilitas peleburan, sebuah taktik yang diduga sengaja dirancang untuk mengelabui penegak hukum.

"Itu ya mungkin tuh kelicikan mereka yang baru gitu ya. Nah di situlah perannya. Jadi TPPU-nya maju," jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu.

Dengan pola seperti ini, unsur tindak pidana pencucian uang tetap dapat diterapkan. Yenti menegaskan bahwa kegiatan mengolah atau mengubah bentuk hasil kejahatan sudah masuk dalam rumusan undang-undang.

"Mengolah itu itu juga sudah ada dalam rumusan mengubah bentuk. Jadi semua sudah sudah dipersiapkan dengan undang pencucian uang. Nanti tinggal penyidik ini benar-benar memahami betul-betul penyesuaian perbuatan dan unsurnya," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa kasus ini berpotensi besar melibatkan banyak orang, mulai dari level penambang, pengolah, hingga penadah. Para pelaku berisiko dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang TPPU secara kumulatif.

Profil Yenti Garnasih: Doktor Pertama TPPU di Indonesia

Prediksi yang dilontarkan Yenti Garnasih bukan tanpa dasar. Ia merupakan doktor hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mendalami bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perjalanan akademisnya di bidang ini pun terbilang unik dan visioner.

Ketertarikannya pada dunia hukum mulai tumbuh saat menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, di mana ia meraih nilai yang sangat baik. Seorang guru besar kemudian mendorongnya untuk melanjutkan studi dan menjadi dosen. Ia lalu mengambil program magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Momen bersejarah terjadi saat penyusunan disertasi doktoralnya. Awalnya, Yenti telah memiliki topik proposal sendiri. Namun, Ketua Program Pascasarjana FHUI kala itu, Prof. Dr. Erman Rajagukguk, memintanya untuk beralih ke tema TPPU—sebuah bidang yang saat itu bahkan belum memiliki payung hukum khusus di Indonesia.

Setelah sempat menolak, Yenti akhirnya terbujuk. Dengan beasiswa dari Universitas Trisakti tempatnya mengajar, ia menyelesaikan disertasi pada 2002. Namun, promotornya menyarankan penundaan sidang hingga Undang-Undang TPPU resmi terbit. Baru pada 2003, Yenti berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan sembilan penguji dan meraih gelar doktor dengan predikat "sangat memuaskan".

Pengalaman praktis dan keahliannya diakui secara nasional. Presiden Joko Widodo pernah menunjuknya sebagai Ketua (merangkap anggota) Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Hingga kini, selain aktif mengajar, ia kerap dihadirkan sebagai ahli dalam berbagai persidangan kasus korupsi dan pencucian uang.

Kilas Balik Kasus Emas Ilegal

Kasus yang kini menarik perhatian Yenti Garnasih ini berawal dari pengungkapan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2022. Saat itu, kepolisian menetapkan 38 tersangka, dan perkara terhadap salah satunya, berinisial FL, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Temuan baru muncul ketika PPATK menganalisis aliran dana. Lembaga itu menemukan transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang diduga kuat terkait dengan hasil tambang ilegal tersebut. Nilainya mencapai Rp25,8 triliun, terakumulasi dari transaksi pembelian emas ilegal dan penjualannya ke perusahaan pemurnian serta eksportir selama periode 2019 hingga 2025.

Bareskrim Polri kemudian bergerak melakukan penyidikan. Tim penyidik telah menggeledah rumah mewah milik pengusaha berinisial TW di Surabaya dan Nganjuk, serta menyita belasan emas batangan dan perhiasan kuno. Toko Emas Semar milik TW di Nganjuk juga diamankan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 37 orang saksi dalam pengembangan kasus yang masih terus berlanjut ini.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar